Adab Tidur

June 13, 2008

Tidur Menurut Tuntunan Rasulullah
Oleh
Abu Abdillah Al-Alsari

Kali ini kami akan jelaskan tentang adab tidur menurut tuntunan Rusulullah. Kemudian sebagai amanat ilmiah penulis sampaikan bahwa makalah ini disarikan dari kitab “Kitabul Adab” karya Syaikh Fu’ad bin Abdul Aziz As-Syalhub dengan tambahan referensi lainnya yang mendukung. Semoga bermanfaat.

I. TIDUR SEBUAH TANDA KEKUASAAN ALLAH
Allah berfirman.: Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu diwaktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan. (QS. Ar-Ruum: 23).
Allah juga berfirman: Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. (QS. An-Naba’: 9).
Imam Ibnu Katsir berkata: “Yaitu termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya Allah menjadikan sifat tidur bagi kalian diwaktu malam dan siang, dengan tidur, ketenangan dan rasa lapang dapat tercapai dan rasa lelah serta kepenatan dapat hilang”. [1]

II. ADAB TIDUR

1. Anjuran Qoyluulah
Berkata Ibnu Atsir: “Qoyluulah adalah istirahat di pertengahan siang walaupun tidak tidur”. [2] Berdasarkan hadits: Dari Sahl Bin Sa’d dia berkata: “Tidaklah kami qoyluulah dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at”. [3] Juga Rasulullah bersabda: “Qoyluulah kalian sesungguhnya syaithon tidak qoyluulah”. [4] Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hadits di atas menunjukkan bahwa qoyluulah termasuk kebiasaan para sahabat Nabi setiap harinya”. [5]

2. Tidur di awal malam
Rasulullah adalah teladan bagi setiap muslim, maka barang siapa yang memperhatikan tidurnya, niscaya dia akan mendapati bahwa tidurya beliau paling sempurna dan paling bermanfaat bagi tubuh. Beliau tidur diawal malam dan bangun diawal sepertiga malam. Sahabat mulia Ibnu Abbas pernah bertutur: “Suatu ketika aku pernah bermalam dirumah bibiku Maimunah untuk melihat bagaimana shalatnya Rusulullah, beliau berbincang sejenak bersama istrinya, kemudian tidur”. [6]

3. Dibencinya tidur sebelum lsya’ dan ngobrol setelahnya.
Berdasarkan hadits: Dari Abu Barzah bahwasanya Rasulullah membenci tidur sebelum isya’ dan bercakap-cakap setelahnya. [7] Al-Hafizh lbnu Hajar berkata: “Dibencinya tidur sebelum Isya’ karena dapat melalaikan pelakunya dari shalat isya’ hingga keluar waktunya, adapun bercakap-cakap setelahnya yang tidak ada manfaatnya-pent, dapat meyebabkan tidur hingga shalat shubuh dan luput dari shalat malam”. [8] Kemudian Al-Hafizh menegaskan bahwa larangan bercakap-cakap setetah Isya’ dikhususkan pada percakapan yang tidak ada manfaat dan kebaikan didalamnya. [9] Adapun percakapan yang bermanfaat maka tidaklah termasuk dalam larangan ini, sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat bahwasanya Nabi bersama Abu Bakar pernah bercakap-cakap hingga larut malam karena urusan kaum muslimin. [10]

4. Menutup pintu, mematikan api dan lampu Berdasarkan hadits: Dari Jabir Bin Abdullah bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Matikanlah lampu-lampu diwaktu malam jika kalian hendak tidur, dan tutuplah pintu-pintu, bejana serta makanan dan minuman kalian. [11] Juga berdasarkan hadits: Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Janganlah kalian meninggalkan api yang menyala ketika kalian tidur”. [12] Imam Al-Qurthubi berkata: “Berdasarkan hadits ini apabila seseorang tidur sendirian sedangkan api masih menyala di dalam rumahnya hendaklah ia mematikan terlebih dahulu sebelum tidur, demikian pula apabila di dalam rumah terdapat beberapa orang hendaklah orang yang terakhir yang melakukannya, maka barang siapa yang meremehkan hal ini sungguh dia telah menyelisihi sunnah!”. [13] Ibnu Daqiq Al-’Ied berkata: “Perintah menutup pintu sebelum tidur, di dalamnya terdapat kebaikan duniawi dan ukhrowi yaitu menjaga diri dan harta dari orang-orang yang hendak berbuat jahat, terlebih lagi dari syaithon”. [14]

Perhatian: Perintah mematikan api dan lampu sebelum tidur merupakan tindakan preventif sebelum terjadi kebakaran, apabila aman dan kebakaran -seperti keadaan lampu-lampu masa kini-Pent maka tidaklah mengapa menghidupkannya. [15]

5. Berwudhu
Berdasarkan hadits: Dari Baro’ Bin ‘Azib bahwasanya Rasulullah bersabda: “Apabila kalian hendak mendatangi tempat tidur, maka berwudhulah seperti wudhu kalian untuk shalat”. [16] Imam Nawawi berkata: “Hadits ini berisi anjuran berwudhu ketika hendak tidur, apabila seseorang telah mempunyai wudhu maka hal itu telah mencukupinya, karena maksud dari itu semua adalah tidur dalam keadaan suci khawatir maut menjemputnya seketika itu, maksud yang lain dengan berwudhu dapat menjauhkan diri dari gangguan syaithon dan perasaan takut ketika tidur”. [17]

6. Mengebuti tempat tidur
Berdasarkan hadits: Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian hendak tidur maka kebutilah tempat tidurnya dengan ujung sarungnya, karena sesungguhnya dia tidak tahu apa yang akan menimpa padanya”. [18]

Faidah hadits:
1. Sunnahnya mengebuti tempat tidur sebelum tidur. [19] 2. Hendaklah mengebutinya tiga kali. [20] 3. Membaca ‘Bismillah’ ketika mengebutinya sebagaimana hadits riwayat Muslim no. 2714.
4. Bagi orang yang bangun dari tempat tidurnya kemudian kembali lagi, maka dianjurkan untuk mengebutinya kembali. [21]

7. Larangan tidur satu selimut
Berdasarkan hadits: Dari Abu Said Al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah bersabda: “Janganlah pria melihat aurat pria yang lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, dan janganlah pria berkumpul dengan pria lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut”. [22]

8. Berbaring ke sisi kanan
Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Adalah Nabi tidur dengan berbaring kekanan dan beliau meletakkan tangannya yang kanan dibawah pipinya yang kanan”. [23] Rasulullah bersabda: “Apabila kalian hendak mendatangi tempat tidur, maka berwudhulah seperti wudhu kalian untuk shalat kemudian berbaringlah kesisi kanan” [24] Sahabat Mulia Hudzaifah berkata: “Adalah Nabi apablla tidur beliau meletakkan tangannya di bawah pipinya”. [25] Imam Ibnul Jauzy berkata: “Keadaan tidur seperti ini sebagaimana ditegaskan oleh pakar kedokteran merupakan keadaan yang paling baik bagi tubuh”. [26]

9. Membaca Ayat Al-Qur’an
Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak tidur untuk membaca ayat-ayat AI-Qur’an terlebih dahulu, diantaranya:
1. Membaca Ayat kursi, berdasarkan hadits tentang kisah Abu Hurairah yang diajari oleh syaithon ayat kursi kemudian dia berkata: “Jika engkau membacanya, maka Allah senantiasa akan menjagamu dan syaithon tidak akan mendekatimu hingga pagi.” [27] 2. Membaca surat Al-lkhlas, AI-Falaq, An-Naas, berdasarkan hadits A’isyah dia berkata: “Adalah Rasulullah apabila hendak tidur beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu meniupnya seraya membaca surat Al-lkhlas, AlFalaq, An-Naas, kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangannya kebagian tubuh yang bisa diusap, dimulai dari kepala, wajah dan bagian tubuh lainnya sebanyak tiga kali “. [28] 3. Membaca Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, berdasarkan hadits: Dari Abu Mas’ud Al Badriyyi bahwasanya Rasulullah bersabda: “Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah barang siapa yang membacanya diwaktu malam maka akan mencukupinya”. [29]

10. Membaca Do’a
Banyak sekali do’a sebelum tidur yang telah diajarkan Nabi diantaranya:
“Yaa Allah dengan menyebut nama-Mu aku mati dan hidup”. [30] “Yaa Allah… aku berserah diri kepada-Mu, aku serahkan segala urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat bersandar dan tempat menyelamatkan kecuali kepada-Mu, Yaa Allah… aku beriman kepada kitabMu yang telah engkau turunkan dan kepada NabiMu yang telah engkau utus”, maka jika engkau meninggal pada malam harinya sungguh engkau meniggal dalam keadaan fithroh dan jadikanlah do’a tersebut akhir yang engkau ucapkan. [31]

11. Apa yang harus dilakukan jika bermimpi?
Dari Abdullah Bin Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah bersabda: “Mimpi yang baik adalah dari Allah, sedamgkam mimpi yang buruk dari syaithon, maka apabila salah seoratg diantara kalian mimpi buruk hendaklah ia meludah kearah kiri dan mohonlah perlindumgan kepada Allah dari kejelekannya, sesungguhnya hal itu tidak akan memadhorotinya”[32] Faidah hadits:
1. Mimpi ada dua macam: baik dan buruk, mimpi yang baik adalah dari Allah sedangkan mimpi yang buruk dari syaithon. [33] 2. Apabila bermimpi baik hendaklah ia memuji Allah dan menceritakannya kepada orang yang menyukai. [34] 3. Sebaiknya apabila ia bermimpi buruk maka hendaklah in memohon perlindungan kepada Allah, kemudian meludah kearah kiri sebanyak tiga kali, berpindah tempat, shalat dua rakaat dan janganlah ia menceritakan kepada seorangpun. [35]

12. Dibencinya tidur telungkup
Berdasarkan hadits: Dari Tikhfah Al-Ghifari dia berkata: Suatu ketika tatkala aku tidur didalam mesjid, tiba-tiba ada seorang yang menghampiriku, sedangkan aku dalam keadaan tidur terlungkup, lalu dia membangunkanku dengan kakinya seraya berkala: “Bangunlah! Ini adalah bentuk tidur yang dibenci Allah, maka akupun mengangkat kepalaku ternyata beliau adalah Nabi.[36] Berkata Syaroful Haq ‘Azhim Abadi: “Berdasarkan hadits ini, bahwa tidur telungkup diatas perut adalah dilarang, dan itu adalah bentuk tidurnya syaithon”. [37]

13. Dibencinya tidur diatas rumah tanpa penutup Berdasarkan hadits: Dari Ali Bin Syaiban bahwasanya Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang tidur diatas rumah tanpa penutup/penghalang maka sungguh telah terlepas darinya penjagaan”. [38]

14. Do’a ketika bangun tidur
Ketika bangun dari tidur hendaklah kita berdo’a: “Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setetah sebelumnya mematikan kami dan hanya kepadaNya kami akan dibangkitkan”. [39] Demikianlah pembahasan kita kali ini, akhirmya kita memohon kepada Allah taufik dan hidayah-Nya agar tetap istiqomah dialas jalan-Nya.
Amiin. Wallahu A’lam,

[Dikutip dari majalah AlFurqon 05/III hal 40 ‐ 41]

Wallahu ‘alam bishowab


Kewajiban Terhadap Jenazah

June 12, 2008

Kewajiban Terhadap Jenazah

Adapun soal-soal yang bersangkutan dengan jenazah ada empat. Jenazah tersebut hendaklah dimandikan,dikafankan,disolatkan dan dikuburkan .

Keempat- empat perkara ini ‘ Fardu Kifayah’ hukumnya bagi umat Islam, apabila yang mati itu orang yang beragama Islam. Bila pekerjaan itu ditinggalkan berdosalah semua orang Islam di negeri itu tetapi bila ada di antara mereka yang mengerjakannya, maka sekalian umat Islam di negara itu lepaslah dari dosa.

1. Memandikan Mayat

Syarat sah-nya mandi :

· Mayat itu orang Islam (muslim)

· Belum dimandikan

· Didapati tubuhnya walaupun sedikit

· Mayat itu bukan mati syahid/ syuhada (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah).

Rukunnya adalah menyeluruhkan air suci kepada segenap tubuhnya. Tata caranya secara sunnah adalah memulai dengan mewudhukannya, lalu memulai dengan bagian kanan dari tubuhnya, dan kemudian kiri tubuhnya, air untuk memandikan dicampur dengan daun sidir (bidara), setelah selesai maka diulang demikian hingga 3X, atau 5X atau 7X, dan pada kali yg terakhir dicampur dengan kafur. (shahih Bukhari hadits no.1196)

Para fuqaha menambahkan, adalah mengurut dada dan perutnya kebawah, untuk berusaha pelahan-lahan mengeluarkan kotoran yg masih tersimpan di perutnya, lalu membersihkan tubuhnya dan Qubul dan Dubur dengan kain basah, lalu membersihkan giginya, menyiwakinya, lalu mebersihkan hidungnya dan telinganya, lalu baru mewudhukannya, lalu memandikannya. Sunnah menggunakan wewangian pada mayyit bila selesai dimandikan sebelum dikafani.

Bagi yg memandikan, tak ada syarat tertentu, boleh bahkan dimandikan oleh anak anak dibawah umur dewasa, bahkan dijelaskan oleh Imam Arramly diperbolehkan dimandikan oleh Jin pun sah, namun disunnahkan adalah keluarga terdekat, dan hukum memandikan jenazah muslim adalah fardhu kifayah

Sekurang-kurangnya mandi untuk melepaskan kewajiban itu adalah sekali,merata ke seluruh badannya, setelah dihilangkan najis yang ada pada badannya. Sebaiknya mayat itu diletakkan di tempat yang tinggi,seperti balai, di tempat yang sunyi, berserta tidak ada orang yang masuk ke tempat itu melainkan orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan dengan mandi itu.

Pakaiannya diganti dengan kain basahan (kain mandi), untuk kain mandi itu sebaiknya kain sarung, supaya auratnya tidak mudah terbuka. Sesudah diletakkan di atas tempatnya, kemudian didudukkan dan disandarkan punggungnya kepada sesuatu, lantas disapu perutnya dengan tangan dan ditekankan sedikit, supaya keluar kotorannya.

Perbuatan itu hendaklah diikuti dengan air dan harum-haruman agar menghilangkan bau kotoran yang keluar. Sesudah itu, mayat dilentangkan lantas dicebokkan dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan sesudah cebok, sarung tangan hendaklah diganti dengan yang bersih, lantas dimasukkan anak jari kiri ke mulutnya,digosak giginya dan dibersihkan mulutnya, dan diwu’dhukan.

Kemudian dibasuhkan kepala, janggut dan disisir rambut dan janggutnya perlahan-lahan. Rambut yang tercabut hendaklah dicampur kembali ketika mengkafankannya. Lantas dibasuh sebelah kanannya, kemudian dibaringkan ke sebelah kirinya dan dibasuh badannya sebelah kanannya kemudian dibaringkan lagi sebelah kanannya dan dibasuh sebelah kiri. Peraturan sekalian yang tersebut dihitung satu kali. Disunatkan tiga atau lima kali .

Air pemandian mayat ini sebaliknya air dingin, terkecuali jika berhajat kepada air panas karena sangat dingin atau karena susah menghilangkan kotoran. Baik juga pakai sabun atau sebagainya, dan membasuhnya. Adapun air pembasuh penghabisan (pembilasan) itu, baik dicampur dengan kapur barus sedikit atau harum-haruman yang lain.

Dari Ummi Athiyah : Nabi SAW telah masuk kepada kami sewaktu kami memandikan anak beliau yang perempuan, lalu beliau berkata: Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih kalau kamu pandang baik lebih dari itu dengan air serta daun bidara, dan basuh yang penghabisan hendaklah dicampur dengan kapur barus, mulailah oleh kamu dengan bagian badan sebelah kanan dan anggota wudhu-nya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Yang berhak memandikan mayat.

Kalau mayat itu lelaki hendaklah yang memandikannya lelaki, tidak boleh perempuan memandikan mayat lelaki, terkecuali isteri dan mahramnya. Sebaliknya jika mayat itu perempuan hendaklah dimandikan oleh perempuan pula; tidak boleh lelaki memandikan mayat perempuan terkecuali suami atau mahramnya. Jika suami dan mahramnya sama-sama ada suami lebih berhak memandikan isterinya. Begitu juga jika isteri dan mahramnya sama-sama ada, maka isteri lebih berhak untuk memandikan suaminya.

Bila meninggal seseorang perempuan, dan tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah ditayammumkan saja, tidak dimandikan oleh lelaki lain. Begitu juga sebaliknya jika lelaki yang meninggal. Kalau mayat anak-anak lelaki atau perempuan maka boleh dimandikan oleh lelaki dan perempuan.

Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat kepada mayat. Kalau ia mengetahui akan kewajiban mandi serta dipercayai, kalau tidak berpindahlah hak tersebut kepada yang lebih jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipercayai).

Dari Aisyah berkata Rasulullah SAW “Barang siapa memandikan mayat dan dijaga kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya. Kata beliau lagi,hendaklah yang mengimaminya adalah keluarga yang terdekat dari mayat jika pandai memandikan mayat, jika ia tidak pandai maka siapa saja yang dipandang berhak karena amanahnya.” (Riwayat Ahmad)

2. Mengkafankan Mayat.

Hukum mengkafankan(membungkus) mayat itu adalah “Fardu Kifayah” atas orang yang hidup. Kafan itu diambil dari harta si mayat sendiri, jika ia meninggalkan harta, kalau ia tidak meninggalkan harta, maka kafan atas orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Kalau yang wajib memberikan belanja itu tidak pula mampu, hendaklah diambil dari Baitulmal, bila ada Baitulmal dan diatur menurut hukum agama Islam. Jika Baitulmal tidak ada atau tidak teratur, maka wajib atas orang Muslim yang mampu. Demikian pula belanja yang lain-lain yang bersangkutan dengan keperluan mayat.

Untuk lelaki

Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi sekalian badan mayat, baik mayat lelaki maupun perempuan. Sebaiknya untuk lelaki tiga lapis kain, tiap-tiap lapis daripadanya menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat , satu daripada tiga lapis itu, hendaklah izar (kain mandi) ,dua lapis menutupi sekalian badannya.

Cara Memakainya :

Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya. Tangan kanan di atas tangan kiri, dan boleh juga kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya(rusuknya). Dari Aisyah :” Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang dibuat dari kapas tidak ada dalamnya baju dan tiada pula serban.” (Muttafaqun alaih)

Untuk Perempuan

Adapun mayat perempuan maka sebaiknya dikafani dengan lima lembar, yaitu basahan (kain basah), baju, kepala, mukena dan kain yang menutupi seluruh badannya.

Cara Memakainya :

Dipakai kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kekudung, kemudian dimasukkan dalam kain yang menutupi seluruh badannya. Di antara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi harum-haruman seperti kapur barus.

Dari Laila binti Qanif, katanya:”Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah SAW ketika wafatnya. Yang mula-mula diberikan olah Rasulullah SAW kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju. Kemudian tutup kepala, lalu kekudung dan sesudah itu dimasukkan dalam kain yang lain (yang menutupi sekalian badannya).” Kata Laila,”Sedang Nabi berdiri di tengah pintu membawa kepadanya dan memberikannya kepada kami sehelai demi sehelai.”( Riwayat Ahmad dan Abu Daud).

Terkecuali dari itu, orang yang mati sedang dalam ihram haji atau umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutupkan kepalanya.

Dari Ibnu Abbas, katanya -”Ketika seorang lelaki sedang wukuf mengerjakan haji bersama-sama Rasulullah SAW di padang Arafah tiba-tiba laki-laki itu terjatuh dari kendaraannya lalu meninggal. Maka dikabarkan orang kejadian itu kepada Nabi SAW. Beliau berkata: Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara dan kafankanlah ia dengan dua kain ihramnya. Jangan kamu beri dia harum- haruman dan jangan ditutup kepalanya, maka sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia nanti pada akhirat seperti keadaannya sewaktu berihram”.

Rosulullah saw bersabda: “Pakailah olehmu kain kamu yang putih ,karena sesungguhnya kain putih itu adalah sebaik-baiknya kain, dan kafanlah mayat kamu dengan kain putih itu” .(Riwayat Tirmidzi).

Membaikkan Pemakaian Kafan .

Dari jabir berkata Rasulullah SAW,” Apabila salah seorang kamu mengkafankan saudaranya, hendaklah dibaikkan kafannya itu.”(Riwayat Muslim)

Kafan yang baik, maksudnya,baik sifatnya dan baik cara memakainya,serta terjadi dari bahan yang baik. Sifat-sifatnya telah diterangkan yaitu kain yang putih. Begitu pula cara memakainya yang baik. Adapun baik yang bersangkut dengan dasar kain, ialah jangan sampai berlebih-lebihan memiliki dasar kain yang mahal-mahal harganya.

Dari Ali Abi Talib berkata Rasulullah SAW, janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan,karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.”(Riwayat Abu Daud).

3. SHOLAT JENAZAH

Sholat Jenazah merupakan salah satu di antara perkara yang wajib yang dilakukan atas orang-orang yang hidup sebagai fardu kifayah dan disunatkan sholat berjamaah sebagaimana sabda Rasullullah SAW : “Tidaklah ada di antara seorang muslim yang mati kemudian sholat ke atasnya 40 orang lelaki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun melainkan disyafaatkan Allah padanya” (HR. Muslim)

Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri di belakang imam. (Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua maka yang ma’mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam).

Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :

· Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati].

· Orang yang mati syahid

Disyariatkan menshalati :

· Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah

· Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu

· Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dishalati

· Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.

· Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. [Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]

Adab-adab sholat Jenazah:

· Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya ini pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

· Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki (meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah kiblat atau boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya.

· Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik bacaan/hafalan Qur’an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

· Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan mayat wanita.

· Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri di belakang imam. [Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam]

· Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas dan Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah tiga orang dan juga lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit.

· Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir [pelan].

· Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dishalati

· Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.

· Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. [Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]

· Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat. [waktu-waktu terlarang; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas dipertengahan dan tatkala terbenam]

· Shalat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’, sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:

1. Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.

2. Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah

3. Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :“Allahumma Shalli ‘alaa Muhammadin” artinya : “Yaa Allah berilah shalawat atas nabi Muhammad”

4. Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do’a untuk jenazah minimal:“Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu” yang artinya : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma’afkanlah dia”.Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.

5. Takbir keempat kemudian membaca do’a minimal:“Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa walahu.”yang artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.” Atau Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti : “Alahumma ‘abduka wabna amatika ahyaaja ilaa rahmatika wa anta ghaniyyi an ‘adzabihi in kana muhsinan farid fii hasanaatihi, saayyian fatajawaja ‘an sayyiatihi” Artinya : “Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya, jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka maafkanlah kejahatannya”

6. Mengucapkan salam

Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan shalat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan sholat jenazah, perbedaan hanya pada niat sholatnya. Niat shalat ghaib :“Ushalli ‘alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa” Artinya : “aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah”"
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati.

4. Menguburkan Mayat

Adab-adab menguburkan mayat:

· Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir.

· Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula sebaliknya, harus dipekuburan masing-masing.

· Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali orang-orang yang mati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak dipindahkan ke penguburan. [Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala]

· Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang [Lihat Bagian XII No 27] atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan penguburan.

· Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.

· Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :

[a] Lahad : yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal).
[b] Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.

· Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang
lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.

· Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (mekipun mayatnya perempuan).

· Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya.

· Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya.

· Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita ; yang semalam itu tidak menyetubuhi isterinya.

· Menurut sunnah : memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.

· Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat.

· Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : “bismillahi wa’alaa sunnati rasuulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama” -Artinya : ‘(Aku meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” atau : “bismillahi wa ‘alaa millati rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama” – Artinya : “(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

· Setelah menimbun kubur disunahkan hal-hal sebagai berikut:

a. Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tidak diratakan, supaya Dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan.

b. Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi.

c. Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali.

d. Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan di dalam sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adapun talqin yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam pada zaman ini maka hal itu tidak ada dalil landasannya di dalam sunnah).

· Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orang-orang yang hadir akan kematian serta alam setelah kematian. [Hadits Al-Barra bin 'Aazib]

· Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan oleh sebagian orang adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam syari’at, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu, para sahabat beliaupun tidak melakukannya. Seorang hamba tidak mengetahui di mana ia akan mati. Jika ia melakukan hal itu dengan dalih supaya bersiap-siap mati atau untuk mengingat kematian maka itu dapat dilakukan dengan cara memperbanyak amalan shaleh, berziarah ke kubur, bukan dengan cara melakukan hal-hal yang hanya dibikin-bikin oleh orang [Disalin dari kitab Muhtasar Kitab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]

Tambahan:

Sebagian ulama berpendapat bahwa mengebumikan mayat pada waktu malam itu sama saja dengan menguburkan mayat pada waktu siang.

Rasulullah s.a.w pernah menguburkan seorang lelaki yang selalu berzikir dengannya pada waktu malam. Syaidina Ali juga menguburkan Syaidatina Fatimah pada malam hari. Saidina Abu Bakar, Usman, Syaidatina Aishah dan Ibn Masud juga dikebumikan pada waktu malam.

Walaupun demikian menguburkan mayat pada waktu malam itu dibolehkan sekiranya hak-hak yang berkaitan dengan mayat itu telah sempurna dilakukan. Sekiranya hal seperti ini tidak dipenuhi maka perbuatan itu dilarang.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan bahwa nabi pada satu hari telah memberi penerangan kepada orang ramai dan menyebut tentang seorang lelaki sahabatnya yang meninggal lalu dikafankan dengan kain kafan yang tidak mencukupi dan dikebumikan pada waktu malam. Nabi telah mencela amalan menguburkan mayat pada waktu malam kecuali seseorang itu terpaksa melakukannya. Begitu juga keterangan daripada sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh ibnu Majah daripada Jabir.

Dalam sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan as-sahibus Sunan daripada Uqbah katanya, ada tiga waktu di mana nabi mencegah kami mensholatkan mayat, yaitu ketika tepat waktu terbitnya matahari, ketika tepat tengah hari dan ketika hampir terbenam matahari hingga terbenam.

Meskipun begitu, sekiranya keadaan memaksa, seperti dikhawatirkan mayat menjadi busuk, maka mengebumikan mayat pada waktu itu boleh dilakukan dengan sengaja tanpa sebab darurat seperti yang dijelaskan, hukumnya adalah makruh.

Perlu dijelaskan bahwa dalam pengebumian ini, setiap orang perlu memastikan bahwa mayat yang dikubur itu tidak dapat digali oleh binatang buas. Kerana itu kubur perlu digali dalam sekira-kira bau mayat itu tidak dapat dicium oleh manusia juga binatang termasuk burung-burung.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Nasai daripada Hisyam bin Amir, juga oleh Tirmidzi katanya: Kami telah mengadu kepada Rasulullah s.a.w ketika perang Uhud. “Ya Rasulullah, adalah sukar bagi kami untuk menggali kubur untuk setiap mayat.’’

Mendengar kata itu, Rasulullah bersabda: Galilah kamu semua, dalamkan dan perelokkan, kuburlah dua atau tiga mayat dalam satu kubur.

Mereka bertanya: Siapakah yang kami hendak dahulukan ya Rasulullah? Baginda menjawab: Dulukan yang banyak hafal al-Quran. Bapakku adalah termasuk dalam salah seorang yang dikuburkan dalam sebuah kubur yang memuat tiga jenazah.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Munzir daripada Umar ra bahwa ia berpesan: Galilah kubur itu setinggi ketika mayat tegak dan selebar badan.

Satu perkara lain yang perlu juga kita fahami adalah tentang bentuk lubang kubur itu sendiri. Ada kubur yang digali yang diberi liang di sisi kubur pada arah kiblat. Di atasnya diletakkan papan-papan menjadikan bentuknya seakan-akan rumah yang beratap. Satu bentuk lain dinamakan syaq, yaitu liang yang dibuat di tengah-tengah kubur.

Mengenai cara memasukkan mayat dalam kubur, hendaklah dilakukan pada bagian belakangnya, yaitu sekiranya ia tidak mengalami masalah. Sekiranya menghadapi masalah untuk berbuat demikian, maka ia boleh dimasukkan bagian mana saja.

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah dan Bayhaqi daripada keterangan Abdullah bin Aid, bahawa ia memasukkan mayat dalam kubur dari arah kedua-dua kakinya, katanya: Ini adalah sunnah.

Menurut Ibnu Hazim, memasukkan mayat dalam kubur itu boleh dilakukan dari bagian mana saja, sama dengan bagian arah kiblat atau sebaliknya atau dari arah kepala, ataupun dari arah kaki, karena tidak ada satu keterangan yang tegas mengenainya.

Menurut sunnah, mayat hendaklah dibaringkan dalam kuburnya pada sisinya yang kanan dengan mukanya ke arah kiblat. Orang yang berbuat demikian hendaklah membaca Bismillah wa’ala millati rasulillah (dengan nama Allah dan menurut agama (sunnah) Rasulullah. Tali yang mengikat mayat hendaklah diuraikan.

Menurut sebuah hadis yang diterima daripada Ibnu Umar ia berkata: Bahwa nabi apabila meletakkan mayat dalam kubur, baginda mengucapkan: Bismillah wa’ala millati rasulullah atau wa’ala sunnati rasulillah.

Sebagian periwayat menganggap makruh meletakkan kain, selimut dan sebagainya untuk mayat dalam kubur. Manurut Ibnu Hazim tidak salah meletakkan kain hamparan di bawah mayat, berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, daripada Ibnu Abbas, katanya: Pada makam Rasulullah telah dihamparkan permaidani merah. Ia berkata: Dan Allah telah membiarkan perbuatan ini dalam upacara pengebumian Rasulullah seorang manusia yang maksum dan tidak mencegahnya. Dilakukan oleh manusia pilihan di muka bumi secara ijmak, tanpa seorang pun yang menentangnya.

Ada ulama menganggap sunat meletakkan kepala mayat di atas bantal yang diperbuat daripada tanah liat, batu atau tanah biasa dalam keadaan pipi kanannya dicecahkan pada bantal tanah dan sebagainya setelah kain kapan dibuka daripada pipinya. Syaidina Umar ra pernah berkata: Andainya kamu menurunkan mayatku ke liang lahad nanti, tempelkan pipiku ke tanah.

Memang benar bahwa amalan akan mengendalikan mayat dan akan memberi kemudahan, yaitu bagi mereka yang dapat mengambil ikhtibarnya.

Wallahu ‘alam bishowab


BID’AH

June 12, 2008

BID’AH

Ibnu Baderi Al-Ahmadi (majelisrasulullah.org)

I. Nabi saw memperbolehkan berbuat bid’ah hasanah.
Nabi saw memperbolehkan kita melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan tidak menentang syariah, sebagaimana sabda beliau saw: “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi). Hadits ini menjelaskan makna Bid’ah hasanah dan Bid’ah dhalalah.

Perhatikan hadits beliau saw, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila kalian mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yg membuat kebaikan atas islam maka perbuatlah.., alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yg tidak mencekik ummat, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal-hal yg baru demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan, demikianlah bentuk kesempurnaan agama ini, yg tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman, inilah makna ayat : “ALYAUMA AKMALTU LAKUM DIINUKUM..dst, “hari ini Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, kusempurnakan pula kenikmatan bagi kalian, dan kuridhoi islam sebagai agama kalian”, maksudnya semua ajaran telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain demi memperbaiki agama ini, semua hal yg baru selama itu baik sudah masuk dalam kategori syariah dan sudah direstui oleh Allah dan rasul Nya, alangkah sempurnanya islam.

Namun tentunya bukan membuat agama baru atau syariat baru yg bertentangan dengan syariah dan sunnah Rasul saw, atau menghalalkan apa-apa yg sudah diharamkan oleh Rasul saw atau sebaliknya, inilah makna hadits beliau saw : “Barangsiapa yg membuat buat hal baru yg berupa keburukan…dst”, inilah yg disebut Bid’ah Dhalalah. Beliau saw telah memahami itu semua, bahwa kelak zaman akan berkembang, maka beliau saw memperbolehkannya (hal yg baru berupa kebaikan), menganjurkannya dan menyemangati kita untuk memperbuatnya, agar ummat tidak tercekik dengan hal yg ada dizaman kehidupan beliau saw saja, dan beliau saw telah pula mengingatkan agar jangan membuat buat hal yg buruk (Bid’ah dhalalah).

Mengenai pendapat yg mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja, maka tentu ini adalah pendapat mereka yg dangkal dalam pemahaman syariah, karena hadits diatas jelas-jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi’in.

II. Siapakah yg pertama memulai Bid’ah hasanah setelah wafatnya Rasul saw?
Ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas para sahabat (Ahlul yamaamah) yg mereka itu para Huffadh (yg hafal) Alqur’an dan Ahli Alqur’an di zaman Khalifah Abubakar Asshiddiq ra, berkata Abubakar Ashiddiq ra kepada Zeyd bin Tsabit ra : “Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas ahlulyamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlul qur’an, lalu ia menyarankan agar Aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis Alqur’an, aku berkata : Bagaimana aku berbuat suatu hal yg tidak diperbuat oleh Rasulullah..??, maka Umar berkata padaku bahwa Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar, dan engkau (zeyd) adalah pemuda, cerdas, dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat), kau telah mencatat wahyu, dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah Alqur’an..!” berkata Zeyd : “Demi Allah sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??”, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an”. (Shahih Bukhari hadits no.4402 dan 6768).

Nah saudaraku, bila kita perhatikan konteks diatas Abubakar shiddiq ra mengakui dengan ucapannya : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar”, hatinya jernih menerima hal yg baru (bid’ah hasanah) yaitu mengumpulkan Alqur’an, karena sebelumnya alqur’an belum dikumpulkan menjadi satu buku, tapi terpisah-pisah di hafalan sahabat, ada yg tertulis di kulit onta, di tembok, dihafal dll, ini adalah Bid’ah hasanah, justru mereka berdualah yg memulainya.

Kita perhatikan hadits yg dijadikan dalil menafikan (menghilangkan) Bid’ah hasanah mengenai semua bid’ah adalah kesesatan, diriwayatkan bahwa Rasul saw selepas melakukan shalat subuh beliau saw menghadap kami dan menyampaikan ceramah yg membuat hati berguncang, dan membuat airmata mengalir.., maka kami berkata : “Wahai Rasulullah.. seakan-akan ini adalah wasiat untuk perpisahan…, maka beri wasiatlah kami..” maka rasul saw bersabda : “Kuwasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengarkan dan taatlah walaupun kalian dipimpin oleh seorang Budak afrika, sungguh diantara kalian yg berumur panjang akan melihat sangat banyak ikhtilaf perbedaan pendapat, maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin yg mereka itu pembawa petunjuk, gigitlah kuat kuat dengan geraham kalian (suatu kiasan untuk kesungguhan), dan hati-hatilah dengan hal-hal yg baru, sungguh semua yg Bid’ah itu adalah kesesatan”. (Mustadrak Alasshahihain hadits no.329).

Jelaslah bahwa Rasul saw menjelaskan pada kita untuk mengikuti sunnah beliau dan sunnah khulafa’urrasyidin, dan sunnah beliau saw telah memperbolehkan hal yg baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, dan sunnah khulafa’urrasyidin adalah anda lihat sendiri bagaimana Abubakar shiddiq ra dan Umar bin Khattab ra menyetujui bahkan menganjurkan, bahkan memerintahkan hal yg baru, yg tidak dilakukan oleh Rasul saw yaitu pembukuan Alqur’an, lalu pula selesai penulisannya dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra, dengan persetujuan dan kehadiran Ali bin Abi Thalib kw.

Nah.. sempurnalah sudah keempat makhluk termulia di ummat ini, khulafa’urrasyidin melakukan bid’ah hasanah, Abubakar shiddiq ra dimasa kekhalifahannya memerintahkan pengumpulan Alqur’an, lalu kemudian Umar bin Khattab ra pula dimasa kekhalifahannya memerintahkan tarawih berjamaah dan seraya berkata : “Inilah sebaik-baik Bid’ah!”(Shahih Bukhari hadits no.1906) lalu pula selesai penulisan Alqur’an dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra hingga Alqur’an kini dikenal dengan nama Mushaf Utsmaniy, dan Ali bin Abi Thalib kw menghadiri dan menyetujui hal itu. Demikian pula hal yg dibuat-buat tanpa perintah Rasul saw adalah dua kali adzan di Shalat Jumat, tidak pernah dilakukan dimasa Rasul saw, tidak dimasa Khalifah Abubakar shiddiq ra, tidak pula dimasa Umar bin khattab ra dan baru dilakukan dimasa Utsman bn Affan ra, dan diteruskan hingga kini (Shahih Bulkhari hadits no.873).

Siapakah yg salah dan tertuduh?, siapakah yg lebih mengerti larangan Bid’ah?, adakah pendapat mengatakan bahwa keempat Khulafa’urrasyidin ini tak faham makna Bid’ah?

III. Bid’ah Dhalalah
Jelaslah sudah bahwa mereka yg menolak bid’ah hasanah inilah yg termasuk pada golongan Bid’ah dhalalah, dan Bid’ah dhalalah ini banyak jenisnya, seperti penafikan sunnah, penolakan ucapan sahabat, penolakan pendapat Khulafa’urrasyidin, nah…diantaranya adalah penolakan atas hal baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, karena hal ini sudah diperbolehkan oleh Rasul saw dan dilakukan oleh Khulafa’urrasyidin, dan Rasul saw telah jelas-jelas memberitahukan bahwa akan muncul banyak ikhtilaf, berpeganglah pada Sunnahku dan Sunnah Khulafa’urrasyidin, bagaimana Sunnah Rasul saw?, beliau saw membolehkan Bid’ah hasanah, bagaimana sunnah Khulafa’urrasyidin?, mereka melakukan Bid’ah hasanah, maka penolakan atas hal inilah yg merupakan Bid’ah dhalalah, hal yg telah diperingatkan oleh Rasul saw.

Bila kita menafikan (meniadakan) adanya Bid’ah hasanah, maka kita telah menafikan dan membid’ahkan Kitab Al-Quran dan Kitab Hadits yang menjadi panduan ajaran pokok Agama Islam karena kedua kitab tersebut (Al-Quran dan Hadits) tidak ada perintah Rasulullah saw untuk membukukannya dalam satu kitab masing-masing, melainkan hal itu merupakan ijma/kesepakatan pendapat para Sahabat Radhiyallahu’anhum dan hal ini dilakukan setelah Rasulullah saw wafat.

Buku hadits seperti Shahih Bukhari, shahih Muslim dll inipun tak pernah ada perintah Rasul saw untuk membukukannya, tak pula Khulafa’urrasyidin memerintahkan menulisnya, namun para tabi’in mulai menulis hadits Rasul saw. Begitu pula Ilmu Musthalahulhadits, Nahwu, sharaf, dan lain-lain sehingga kita dapat memahami kedudukan derajat hadits, ini semua adalah perbuatan Bid’ah namun Bid’ah Hasanah. Demikian pula ucapan “Radhiyallahu’anhu” atas sahabat, tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw, tidak pula oleh sahabat, walaupun itu di sebut dalam Al-Quran bahwa mereka para sahabat itu diridhoi Allah, namun tak ada dalam Ayat atau hadits Rasul saw memerintahkan untuk mengucapkan ucapan itu untuk sahabatnya, namun karena kecintaan para Tabi’in pada Sahabat, maka mereka menambahinya dengan ucapan tersebut. Dan ini merupakan Bid’ah Hasanah dengan dalil Hadits di atas, Lalu muncul pula kini Al-Quran yang di kasetkan, di CD kan, Program Al-Quran di handphone, Al-Quran yang diterjemahkan, ini semua adalah Bid’ah hasanah. Bid’ah yang baik yang berfaedah dan untuk tujuan kemaslahatan muslimin, karena dengan adanya Bid’ah hasanah di atas maka semakin mudah bagi kita untuk mempelajari Al-Quran, untuk selalu membaca Al-Quran, bahkan untuk menghafal Al-Quran dan tidak ada yang memungkirinya.

Sekarang kalau kita menarik mundur kebelakang sejarah Islam, bila Al-Quran tidak dibukukan oleh para Sahabat ra, apa sekiranya yang terjadi pada perkembangan sejarah Islam ? Al-Quran masih bertebaran di tembok-tembok, di kulit onta, hafalan para Sahabat ra yang hanya sebagian dituliskan, maka akan muncul beribu-ribu Versi Al-Quran di zaman sekarang, karena semua orang akan mengumpulkan dan membukukannya, yang masing-masing dengan riwayatnya sendiri, maka hancurlah Al-Quran dan hancurlah Islam. Namun dengan adanya Bid’ah Hasanah, sekarang kita masih mengenal Al-Quran secara utuh dan dengan adanya Bid’ah Hasanah ini pula kita masih mengenal Hadits-hadits Rasulullah saw, maka jadilah Islam ini kokoh dan Abadi, jelaslah sudah sabda Rasul saw yg telah membolehkannya, beliau saw telah mengetahui dengan jelas bahwa hal hal baru yg berupa kebaikan (Bid’ah hasanah), mesti dimunculkan kelak, dan beliau saw telah melarang hal-hal baru yg berupa keburukan (Bid’ah dhalalah).

Saudara-saudaraku, jernihkan hatimu menerima ini semua, ingatlah ucapan Amirulmukminin pertama ini, ketahuilah ucapan ucapannya adalah Mutiara Alqur’an, sosok agung Abubakar Ashiddiq ra berkata mengenai Bid’ah hasanah : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar”.

Lalu berkata pula Zeyd bin haritsah ra :”..bagaimana kalian berdua (Abubakar dan Umar) berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun(Abubakar ra) meyakinkanku (Zeyd) sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua”.

Maka kuhimbau saudara-saudaraku muslimin yg kumuliakan, hati yg jernih menerima hal-hal baru yg baik adalah hati yg sehati dengan Abubakar shiddiq ra, hati Umar bin Khattab ra, hati Zeyd bin haritsah ra, hati para sahabat, yaitu hati yg dijernihkan Allah swt, Dan curigalah pada dirimu bila kau temukan dirimu mengingkari hal ini, maka barangkali hatimu belum dijernihkan Allah, karena tak mau sependapat dengan mereka, belum setuju dengan pendapat mereka, masih menolak bid’ah hasanah, dan Rasul saw sudah mengingatkanmu bahwa akan terjadi banyak ikhtilaf, dan peganglah perbuatanku dan perbuatan khulafa’urrasyidin, gigit dengan geraham yg maksudnya berpeganglah erat-erat pada tuntunanku dan tuntunan mereka.

Allah menjernihkan sanubariku dan sanubari kalian hingga sehati dan sependapat dengan Abubakar Asshiddiq ra, Umar bin Khattab ra, Utsman bin Affan ra, Ali bin Abi Thalib kw dan seluruh sahabat.. amiin.


IV. Pendapat para Imam dan Muhadditsin mengenai Bid’ah

1. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Idris Assyafii rahimahullah (Imam Syafii)
Berkata Imam Syafii bahwa bid’ah terbagi dua, yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela), maka yg sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yg tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 86-87)

2. Al Imam Al Hafidh Muhammad bin Ahmad Al Qurtubiy rahimahullah
“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yg berbunyi : “seburuk-buruk permasalahan adalah hal yg baru, dan semua Bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yg dimaksud adalah hal-hal yg tidak sejalan dengan Alqur’an dan Sunnah Rasul saw, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : “Barangsiapa membuat buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya” (Shahih
Muslim hadits no.1017) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yg baik dan bid’ah yg sesat”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)

3. Al Muhaddits Al Hafidh Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawiy rahimahullah (Imam Nawawi)
“Penjelasan mengenai hadits : “Barangsiapa membuat-buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg dosanya”, hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan kebiasaan yg baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yg buruk, dan pada hadits ini terdapat pengecualian dari sabda beliau saw : “semua yg baru adalah Bid’ah, dan semua yg Bid’ah adalah sesat”, sungguh yg dimaksudkan adalah hal baru yg buruk dan Bid’ah yg tercela”. (Syarh Annawawi ‘ala Shahih
Muslim juz 7 hal 104-105)

Dan berkata pula Imam Nawawi bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi 5, yaitu Bid’ah yg wajib, Bid’ah yg mandub, bid’ah yg mubah, bid’ah yg makruh dan bid’ah yg haram. Bid’ah yg wajib contohnya adalah mencantumkan dalil-dalil pada ucapan-ucapan yg menentang kemungkaran, contoh bid’ah yg mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku buku ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren, dan Bid’ah yg Mubah adalah bermacam-macam dari jenis makanan, dan Bid’ah makruh dan haram sudah jelas diketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yg umum, sebagaimana ucapan Umar ra atas jamaah tarawih bahwa inilah sebaik2 bid’ah”. (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)

4. Al Hafidh AL Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy rahimahullah
Mengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yg umum yg ada pengecualiannya), seperti firman Allah : “… yg Menghancurkan segala sesuatu” (QS Al Ahqaf 25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau pula ayat : “Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam dengan jin dan manusia keseluruhannya” QS Assajdah-13), dan pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim.pen) atau hadits : “aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun setelah wafatnya Rasul saw) (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).

Maka bila muncul pemahaman di akhir zaman yg bertentangan dengan pemahaman para Muhaddits maka mestilah kita berhati-hati darimanakah ilmu mereka?, berdasarkan apa pemahaman mereka?, atau seorang yg disebut imam padahal ia tak mencapai derajat hafidh atau muhaddits?, atau hanya ucapan orang yg tak punya sanad, hanya menukil-menukil hadits dan mentakwilkan semaunya tanpa memperdulikan fatwa-fatwa para Imam?

Walillahittaufiq

Allahumma, Rabb Jibril, Mikail, Israfil. Yang menghamparkan langit serta bumi. Mengetahui yang ghaib dan yang terang. Engkaulah yang memutuskan hukum di antara hamba-hamba-Mu terhadap apa yang mereka perselisihkan. Dengan izin-Mu, tunjukanlah kebenaran padaku, dalam perselisihan itu. Sesungguhnya Engkau lah Yang Memberi Petunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki.” (HR. Muslim, no. 770, I/534)

Wallahualam bishowab


Beberapa Perkara Pembatal Amalan

June 12, 2008

Beberapa Perkara Pembatal Amalan
Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali

Alhamdulillah shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi-Nya dan hamba-Nya yang tidak ada nabi setelahnya, juga kepada keluarga dan sahabatnya. amma ba’du

Sesungguhnya kebahagiaan abadi adalah di surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang tidak akan didapatkan oleh seorang hamba kecuali dengan menjauhi perangai yang dianggap baik oleh sebuah jiwa akan tetapi akan menggugurkan pahala dan amalannya.

Akan tetapi wahai hamba Allah, engkau berada di atas suatu ilmu yang terkumpul untuk mu di lembaran ini yang dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah sahihah :

1. Kufur dan syirik
Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan perjumpaan di hari akhirat, maka gugurlah amalan-amalan mereka, dan tidaklah mereka diberi balasan kecuali dengan apa yang telah mereka perbuat (al A’raf:174) dan juga firman-Nya ” dan telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, jika kamu berbuat syirik, niscaya gugurlah amalan-amalanmu dan tentulah kamu menjadi orang yang merugi ” (az Zumar: 65)

2. Murtad
Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : ” Barangsiapa yang murtad diantara kalian dari agamanya kemudian mati dakan keadaan kafir, mereka itulah yang gugur amalan-amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka adalah penghuni neraka serta kekal di dalamnya.” (Al Baqarah : 217)

3. Nifaq dan Riya’
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam” sesungguhnya dari yang saya takutkan terhadapmu adalah syirik kecil, yaitu riya”. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman (dalam sebuah hadits qudsi) pada hari kiamat, “Jika Allah memberi balasan kepada manusia dari amalan-amalan. Maka pergilah kalian kepada amalan yang kamu berbuat ria di dunia, maka lihatlah apakah kalian mendapatkan padanya pahala” (dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan al Baghawi dari hadits Mahmud bin Labid dengan sanad shahih menurut syarat Imam Muslim)

5. Mengungkit-ngungkit pemberian
Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala ” Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian gugurkan pahala shadaqah kalian dengan menyebut-nyebut (pemberian) dan menyakiti (hati penerima) (Al Baqarah : 264).

Dan dari Abu Umamah Radiyallahu ‘anhu berkata Nabi shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: ” Tiga perkara yang Allah tidak akan terima penolakan dan penebusan yaitu orng yang durhaka kepada orang tua, pengungkit-ngungkit pemberian dan orang yang mendustakan takdir (dikeluarkan oleh Ibnu Abi Ashim dan Thabrany dengan sanad hasan)

6. Mendustakan Takdir
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam “Kalau seandainya Allah mengadzab penduduk langit dan bumi niscaya dia akan mengadzabnya sedang Dia tidak sedikitpun berbuat dzalim terhadap mereka, dan seandainya Dia merahmati mereka niscaya rahmat-Nya lebih baik dari amalan-amalan mereka. Seandainya seseorang menginfaqkan emas di jalan Allah sebesar Gunung Uhud, tidaklah Allah akan menerima infaq tersebut darimu sampai engkau beriman dengan takdir, dan ketahuilah bahwa apa yang (ditakdirkan) menimpamu tidak akan menyelisihimu, sedang apa yang (ditakdirkan) tidak menimpamu maka tida akan menimpamu, kalau seandainya engkau mati dalam keadaab mengimanai selalin ini (tidak beriman dengan takdir), niscaya engkau masuk neraka (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dan Ahmad, hadits ini shahih)

7. Meninggalkan shalat Ashr
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam : “Orang yang meluputkan dari shalat ashar maka seolah-olah dia kehilangan keluarga dan hartanya (yakni tinggal sendirian tanpa harta dan keluarga), (Dari hadits Ibnu Umar, mutafaq ‘alaihi), dan juga sabda beliau “Barangsiapa meninggalkan shalat ashr maka sungguh gugurlah amalannya (Bukhari dari hadits Buraidah)

8. At Ta’ly atas Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Sesungguhnya seseorang yang berkata, Allah tidak akan mengampuni terhadap si fulan, maka Allah berkata, Barangsiapa beranggapan atas-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan, maka sungguh Aku telah mengampuni si fulan, dan engkau telah menggugurkan amalanmu, atau sebagaimana beliau katakan (dikelurkan oleh Muslim dari hadtis Jundub bin Abdullah Radhiyallu anhu) At Ta’ly atas Allah yaitu : berkata tentang Allah tanpa ilmu, menyepelekan luasnya rahmat Allah dan bersumpah bahwa Allah tidak akan mengampuni terhadap seseorang.

9. Menyelisihi Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam -baik ucapan maupun amalan
Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : ” Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian angkat suara-suaramu diatas suara Nabi dan jangan kalian mengeraskan suara kepadanya layaknya seorang diantara kalian terhadap yang lainnya, sehingga akan gugurlah amalan-amalan kalian dalam keadaan kalian tidak menyadari” (Al Ahzab : 2). Dan firman-Nya : ” Hai orang-orang beriman taatlah Allah dan Rasul-Nya dan jangan kalian gugurkan amalan-amalan kalian (Muhammad: 33)

10. Berbuat bid’ah dalam agama
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini, sesuatu yang tidak ada petunjuk agama padanya, maka itu tertolak (Mutafaq ‘alaih dari hadtis Aisyah radhiyallahu ‘anha) dalam riwayat Muslim disebutkan ” Barangsiapa beramal dengan amalan yang bukan perintah kami maka itu tertolak “

11. Melanggar Ketentuan-ketentuan Allah di waktu sepi
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Sungguh aku mengetahui sebuah kaum dari umatku, mereka datang pada hari kiamat dengan kebaikan semisal gunung putih, kemudian Allah jadikan seperti halnya debu yang berterbangan”, berkata Tsauban, ” Wahai Rasulullah, sifatkanlah tentang keadaan mereka kepada kami, dan supaya kami tidak termasuk dari mereka, dan sedang kami da;a, keadaan tidak memengetahui”, Beliau bersabda “Adapun mereka itu dari saudara kalian seagama, dan dari bangsa kalian, mereka mengambil bagian dari waktu malam sebagaimana juga kalian mengambilnya, akan tetapi mereka itu adalah sebuah kaum yang jika melewati larangan Allah mereka melanggarnya (Dikeluarkan oleh ibnu MAjah dari hadits Tsauban Radhiyallahu ‘anhu dan dishahihkan oleh al Mundziri dan Al Baushiri)

12. Gembira dan Bahagia dengan terbunuhnya seorang mukmin
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Barangsiapa membunuh seorang mukmin dan berharap akan terbunuhnya maka Allah tidak akan menerima darinya penolakan (adzab) ataupun penebusan. (dikelurkan oleh Abu Dawud dari hadits Ubadah bin shamit, hadits ini shahih).

13. Menetap di negeri-negeri kafir
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam : ” Allah Azza wajalla tidak akan menerima amalan dari seorang musyrik yang masuk Islam sampai memisahkan musyrikin kepada muslimin” (Dikelurkan oleh Nasai dan Ahmad dari Hadits Mu’awiya bin Hayidah radhiyallahu ‘anhu dengan sanad hasan)

14 Mendatangi dukun dan tukang ramal
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam : ” Barangsiapa mendatangi tukang ramal kemudian menanyakan tentang sesuatu, maka tidak diterima darinya shalat selama 40 hari (dikeluarkan oleh Muslim) dan sabdanya ” Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakan maka sungguh telah kafir kepada yang diturukan kepada Muhammad (Al Qur’an), (dikelurkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad, dari hadits Abu Hurairah, sahih)

15. Durhaka kepada kedua orang tua
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Tiga golongan yang Allah tidak akan terima dari mereka penolakan atau penebusan yaitu orang yang durhaka kepada kedua orang tua, pengungkit pemberian, dan pendusta takdir” (telah berlalu takhrijnya dipoint no.5)

16. Pecandu Khamar
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Barangsiapa meminum khamar Allah tidak akan terima darinya shalat empat puluh hari, apabila dia taubat, maka Allah terima taubatnya, apabila dia kembali berbuat maka Allah tidak akan terima lagi shalatnya selama 40 hari, dan apabila dia taubat maka Allah tidak akan terima taubatnya, dan Allah akan memberinya minum dari sungai Khibal”, dikatakan kepadanya “wahai Abu Abdiraman , apa sungai khibal tersebut, dia berkata : yaitu sungai dari nanah penduduk neraka (dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Abdullah bin Umar, dan dia shahih), dan sabda Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam “Pecandu khamr, jika mati maka akan menemui Allah seperti penyembah berhala (dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari hadits Ibnu Abbas, dan baginya ada syahid (penguat) dari hadits Abu Hurairah dikeluarkan oleh Ibnu Majah, secara keseluruhannya derajatnya hasan)
Berkata Ibnu Hiban : Serupa makna khabar ini dengan ” Barangsiapa bertemu Allah dari pecandu khamr dengan anggapan halal meminumnya, seperti penyembah berhala, karena kesamaan keduanya dalam kekufuran.

17. Berkata dusta dan beramal dengannya
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka tidak ada kepentingan bagi Allah seseorang meninggalkan makan dan minumnya ” (dikeluarkan oleh Bukhari)

18. Memelihara anjing kecuali anjing yang dididik untuk pertanian atau berburu
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Barangsiapa memelihara anjing, maka akan berkurang amalannya setiap hari sebear satu qiroth (dalam riwayat lain dua qiroth), kecuali anjing untuk menjaga kebun atau anjing penjaga ternak (mutafaq alaihi, dan riwayat kedua dari muslim)

19. Budak yang lari dari tuannya, tanpa karena takut atau keletihan dalam pekerjaan, sampai dia kembali kepada tuannya

20. Istri yang durhaka sampai kembali taat terhadap suaminya.
Berkata Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Dua golongan yang sungguh sangat merugi yaitu seorang hamba yang lari dari tuannya sampai kembali kepada mereka dan seorang istri yang maksiat terhadap suaminya sampai dia kembali kepadanya (dikeluarkan oleh Hakim dan Thabrany dalam as shaghir, shahih)

21. Pemimpin yang dibenci kaumnya
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Tiga golongan yang sangat merugi yaitu seorang budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, seorang wanita yang bermalam dengan suaminya dalam keadaan (suami) murka padanya, dan seorang pemimpin yang dibenci kaumnya” (Dikeluarkan dan dihasankan oleh Tirmidzi)

Berkata Tirmidzi : ” Sekelompok orang dari ahli ilmu membenci seseorang untuk memimpin sebuah kaum, yang mereka benci padanya. Apabila imam itu tidak dzalim, maka sesungguhnya dosa itu atas yang membencinya. Dinukilkan dari Manshur: Kami bertanya tentang perkara imam, maka dikatakan kepada kami: Pemimpin-pemimpin yang dzalim itu sangat menyusahkan, dan adapun yang menegakkan sunnah maka sesungguhnya dosa bagi siapa yang membencinya.”

22. Seorang muslim memboikot saudaranya muslim tanpa udzur syar’ie
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Dibukakan pintu-pintu surga pada hari Senin dan Kamis dan diampunkan bagi setiap hamba yang tidak mensekutukan Allah dengan sesuatupun kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya ada kebencian” Beliau berkata, ” perhatikanlah keduanya oleh kalian sampai mereka kembali rukun, perhatikanlah keduanya oleh kalian sampai mereka kembali rukun, perhatikanlah keduanya oleh kalian sampai mereka kembali rukun.” (Dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Abu Hurairah)

Wahai saudara seislam, ini adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menggugurkan amalan-amalan, berada di depanmu. Dan bahayanya terhadap agamamu sangat jelas, maka jauhilah perkara tersebut dan berhati-hatilah darinya dan hendaklah hatimu tetap berharap kepada sesuatu yang memberi manfaat kepadamu di dunia dan akhirat, karena setiap hati butuh kepada tarbiyah supaya suci dan terus bertambah suci hingga sampai usia lanjut sempurnalah dan baiklah ia.

Ya Allah yang membolak-balikan hati tetapkanlah hati-hati kami atas agama-Mu, dan janganlah Engkau palingkan kami meskipun hanya sekejap saja.

Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali